Tugasdan Wewenang MPR. · Ketentuan dalam UUD 1945. (Bab II Pasal 2 dan 3) Pasal 2. (1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang­undang. jawabansingkat dari soal Mahkama Konstitusi (MK) wajib memeriksa pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selambat"nya 90 hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkama Konstitusi. jawaban lebih lengkap tentang tata cara Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan tentang pemberhentian presiden dan wakil presiden MKwajib memeriksa,mengadili dan memutus dengan seadil - seadilnya terhadap pendapat DPR selambat - lambatnya . A.29 Hari B.30 Hari C.40 Hari D.60 Hari E.90 Hari Soal No. 46 Jika saya pekerja maka saya mendapat gaji. Kalimat berikut yang ekuivalen dengan pernyataan diatas adalah ? A.Saya bukan pekerja atau saya mendapat gaji 4) MK wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap pendapat DPR tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan DPR itu diterima oleh MK (5) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi Alasan Dalam Pasal 7B ayat 4, berbunyi "Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi." iwvZu. Verified answer Kelas VIPelajaran PKnKategori Sistem Pemerintahan Republik IndonesiaKata kunci wewenang, MK, pendapat DPR, pemberhentian PresidenPembahasanMahkamah Konstitusi MK wajib memeriksa, mengadili dan memutus dengan seadil-seadilnya terhadap pendapat DPR selambat-lambatnya 90 sembilan puluh pemberhentian presiden, diatur pada Pasal 7B ayat 4 Perubahan Ketiga UUD 1945, yaitu4 Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutuskan dengan seadil-adilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi. Oleh Pradikta Andi AlvatCPNS Analis Perkara Peradilan Proyeksi Calon Hakim Pengadilan Negeri Rembang Jika terjadi pelanggaran tindak pidana, pada prinsipnya perbuatan tersebut akan diadili oleh pengadilan umum. Meskipun demikian, untuk tindak pidana khusus tertentu, peradilan yang mengadilinya adalah pengadilan khusus. Pengadilan khusus sendiri merupakan pengadilan yang memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan di bawah Mahkamah Agung. Misalnya, tindak pidana korupsi yang diadili oleh pengadilan khusus tindak pidana korupsi atau tindak pidana perikanan yang diadili oleh pengadilan khusus perikanan. Proses peradilan untuk mengadili tindak pidana baik di pengadilan umum maupun pengadilan khususpada dasarnya bersifat prosedural-konvensional, yakni dimulai dari tahap pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Namun, berdasarkan konstitusi UUD NRI tahun 1945, terdapat mekanisme khusus untuk mengadili perbuatan tindak pidana yang dikenal dengan forum previlegiatum, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 7B UUD NRI tahun 1945. Forum previlegiatum secara prinsipil merupakan forum khusus untuk mengadili pejabat tinggi negara, dalam hal ini proses peradilannya bersifat khusus, karena tidak melalui prosedur konvensional sebagaimana umumnya. Forum previlegiatum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 7B UUD NRI tahun 1945 sendiri merupakan mekanisme impeachmet untuk mengadili pelanggaran hukum pidana yang dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak diterapkan pada pejabat tinggi lainnya, yang kemudian menjadi dasar pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden dari jabatannya. Menurut Pasal 7A UUD NRI tahun 1945, Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya karena dua alasan. Pertama, melakukan pelanggaran hukum. Berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, dan perbuatan tercela. Kedua, tidak memenuhi syarat lagi sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Mekanisme impeachment Presiden dan/atau Wakil Presiden dimulai dari proses politik di DPR fungsi pengawasan terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, yang mana pendapat DPR tersebut hanya bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi dengan dukungan setidaknya 2/3 anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 anggota DPR. Selanjutnya, MK wajib memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR tersebut selambat-lambatnya dalam waktu 90 hari sejak MK menerima permintaan DPR. Proses pemeriksaan di MK adalah proses yuridis. Apabila MK memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum, selajutnya DPR akan menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada MPR. MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutus usul DPR paling lambat 30 hari sejak MPR menerima usul tersebut. Keputusan MPR atas usul pemberhantian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna MPR yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 anggota MPR dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 anggota MPR dari jumlah yang hadir. Jika dirunut secara sistematik, maka proses impeachmenthingga pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden terkait pelanggaran hukum pidana sebagaimana ketentuan konstitusi meliputi proses politis di DPR, proses yuridis di MK, keputusan politis di MPR. Konstruksinya menjadi politis, yuridis, politis. Maka dari itu, jika seorang Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan tindak pidana korupsi atau tindak pidana pembunuhan misalnya, maka proses yang dilalui adalah proses politis di DPR, proses yuridis di MK, keputusan politis di MPR, bukan melalui pengadilan tipikor atau pengadilan umum sebagaimana pada umumnya. Pelanggaran hukum tindak pidana yang menjadi dasar impeachment Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak perlu diadili lebih dulu oleh peradilan pidana melainkan langsung diadili oleh MK setelah melalui proses politis di DPR karena merupakan kasus khusus pidana ketatanegaraan Mahfud MD, Jurnal Hukun dan Peradilan 2015. Secara formil, hukum acara pemeriksaan pelanggaran hukum pidana oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden diatur dalam Peraturan MK Nomor 21 tahun 2009 tentang Pedoman Beracara dalam Memutus Pendapat DPR Mengenai Dugaan Pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden. Selanjutnya muncul pertanyaan konseptual, apakah setelah Keputusan MPR terkait pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden telah diputus dengan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dari jabatannya, kemudian apakah bisaeks Presiden dan/atau eks Wakil Presiden tersebut, diadili di pengadilan umum/khusus di bawah Mahkamah Agung? Secara normatif, menurut Pasal 20 Peraturan MK Nomor 21 tahun 2009 memang diperkenankan. Dalam arti, putusan Mahkamah Konstitusi atas pendapat DPR tentang dugaan pelanggaran hukum pidana yang dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden yang kemudian menjadi dasar pemakzulan oleh MPR tidak menghapuskan hak dari pengadilan di bawah Mahkamah Agung untuk mengadili perkara hukumnya. Meskipun demikian, beberapa ahli menyatakan hal tersebut tidak diperkenankan karena merusak prinsip fundamental peradilan, khususnya prinsip double joepardy sebagaimana pendapat Jimly Assidiqie yang dihubungi oleh Penulis via WA. Jadi, jika Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan tindak pidana yang menjadi dasar impeachment, maka akan menjadi domain bekerjanya forum previlegiatum yakni proses peradilan pidana oleh Mahkamah Konstitusi bukan pengadilan di bawah Mahkamah Agung. Selanjutnya, setelah forum previlegiatum pemakzulan. Barulah pengadilan di bawah Mahkamah Agung akan dapat mengadilinya, soal inipun masih debatable. Secara fungsional, forum previlegiatum dalam konteks peradilan tindak pidana terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah untuk membuktikan benar-tidaknya dugaan pelanggaran hukum pidana yang dituduhkan oleh DPR. Forum previlegiatum oleh MK, dalam hal ini tidak memiliki wewenang untuk menjatuhkan vonis pidana. * Dibaca 541

mk wajib memeriksa mengadili pendapat dpr selambat lambatnya