PENGESAHANPANITIA UJIAN . Skripsi berjudul SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PENCEMARAN DAN PERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP MENURUT HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009, telah diujikan dalam Sidang Munaqasyah Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) 2020tentang Cipta Kerja, beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 diubah.8 Berdasarkan undang-undang No. 32 tahun 2009 menyebutkan bahwa pencemaran lingkungan adalah masuk atau dimasukannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain kedalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan C Pencemaran Lingkungan Hidup 1. Pencemaran Dalam UU no. 4/1992 diperbarui dengan UU no. 23/997 tentang pengelolaan lingkungan hidup didefenisikan sebagai masuknya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan dan/atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam sehingga kualitas yangmenghasilkan data-data skunder yang akan memperkuat data-data primer.Dalam hal ini hasil penelitian diharapkan dapat memberikan strategi yang paling efektif dalam pengendalian pencemaran sungai Cisadane. Kata kunci: Analisis sistem pengendalian pencemaran, sungai cisadane, kualitas air sungai. ABSTRACT MASALAHMASALAH PADA LINGKUNGAN HIDUP. Dalam lingkungan hidup di Indonesia, banyak terjadi permasalahan di sungai, laut, tanah dan hutan yaitu sebagai berikut: Pencemaran Sungai dan laut; Sungai dan laut dapat tercemar dari kegiatan manusia seperti penggunaan bahan logam berat, pembuangan limbah cair kapal dan pemanfaatan air panas. 42SBd.

karya ilmiah tentang pencemaran dalam lingkungan hidup